“Karena perkara ini menyangkut anak, kami akan menangani kasus ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, termasuk foto, alamat, maupun data lain yang dapat mengungkap identitas korban.
“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun menyebarkan identitas korban di ruang publik,” pungkasnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
