Usai Intip Tetangga Kost Lagi Mandi, FA Digelandang Polisi

Ihya Ulumuddin
Diduga terangsang, FA, (28) laki-laki penghuni kos di Surabaya tertangkap basah saat sedang mengintip tetangganya mandi. Foto: Ilustrasi

SURABAYA, iNewsBanten--Diduga terangsang, FA, (28) laki-laki penghuni kos di Surabaya tertangkap basah saat sedang mengintip tetangganya mandi.

Pelaku berinisial FA (28) ini pun digelandang ke kantor polisi dan ditahan. Tak hanya mengintip, laki-laki yang sudah beristri ini juga merekam korban menggunakan kamera handphone.

"Pelaku kami amankan atas laporan korban WN (29) yang juga sama-sama penghuni kos," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Minggu (24/7/2022).

Mirza mengatakan, peristiwa asusila itu terjadi pada Minggu (19/7/2022) sore. Saat itu pelaku duduk di dekat kamar mandi. Melihat korban masuk ke kamar mandi, pelaku langsung beranjak mendekat.

Melalui lubang angin, pelaku diam-diam mengintipnya. Tak hanya itu, dia juga merekam adegan mandi korban dengan ponselnya.

Saat tengah asyik merekam, tiba-tiba korban balik badan dan mengetahuinya. Seketika dia berteriak meminta tolong dan memanggil pemilik kos.

"Dia teriak abah, umi. Korban juga memanggil istri pelaku," ujarnya. Teriakan itulah yang membuat anak pemilik kos datang. Dia pun mengejar pelaku dan menangkapnya.

Berdasarkan cerita korban, anak pemilik kos juga memeriksa isi ponsel pelaku dan menemukan rekaman korban sedang mandi. "Ternyata ada rekaman korban lainnya," katanya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Wardi, membenarkannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah merekam lebih dari dua kali, semua itu merupakan tetangga kos.

"Pelaku FA melakukan kelakuan bejatnya, dengan merekam menggunakan kamera Handphone setelah itu, semua video disimpan di flashdisk miliknya," ucap Wardi.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui semu perbuatannya. Dia mengaku terangsang saat melihat tetangganya mandi, sehingga timbul niat untuk mengintip dan merekamnya.

"Rekamannya untuk konsumsi sendiri," ujarnya. Atas perbuatannya, FA (28) terancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya maksimal 12 tahun.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network