SEMARANG, iNewsBanten - Penyidik kepolisian menjerat para pelaku penembakan isteri anggota TNI di Semarang dengan Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana. Mereka terancam hukumam mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, percobaan pembunuhan dengan melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis pistol yang dilakukan pelaku sudah direncanakan sebelumnya. Karena itu, pasal yang disangkakan Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana.
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. Karena pembunuhan direncanakan, maka ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," kata Kapolda, Senin (25/7/2022).
Penembakan terhadap korban direncanakan oleh tiga orang pelaku, yakni S alias Babi, PAN dan AS alias Gondrong di rumah S di daerah Sriwulan, Sayung, Demak pada 18 Juli 2022 sekira pukul 07.00 WIB. Kemudian ketiga pelaku menjemput SP alias Sirun di rumahnya di Genuksari, Genuk Kota Semarang.
Setelah bertemu SP para pelaku menuju ke kontrakan S alias Babi di Padasan, Simongan Kota Semarang. Di rumah tersebut mereka mematangkan rencana lagi dan membagi tugas serta peran masing-masing.
Setelah S alias Babi mendapatkan telepon dari M, kemudian menyiapkan senjata api dan memasukan amunisi ke dalam magazen. Selanjutnya para pelaku berangkat menuju lokasi yang sudah di tentukan oleh M.
Setelah para pelaku sampai ke lokasi sasaran, S mendapat telepon lagi dari M untuk persiapan kalau sasaran akan keluar rumah menjemput anak sekolah. Pada saat korban keluar dari rumah sekira pukul 11.35 WIB para pelaku membuntuti korban hingga kembali ke rumah lagi sekitar pukul 11.50 WIB.
Kemudian pelaku yang membonceng sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, mengarahkan senjata api dengan menggunakan tangan kanan dan menembakan senjata tersebut ke arah perut korban.
Setelah melewati korban, kedua pelaku putar balik ke arah korban untuk menembak korban kedua kalinya dan kabur. Mereka berpencar, pelaku SP dan AS menuju Jembatan Sriwulan, Sayung, Demak dan menunggu di rumah. Sedangkan S dan PAN menemui M diterminal Sukun dengan menggunakan mobil Calya warna hitam untuk meminta upah sebesar Rp120 juta.
Setelah itu, para pelaku bertemu di Jembatan Sriwulan, Sayung, Demak dan membangi uang tersebut.
"Empat orang yang diduga terlibat penembakan merupakan kelompok pembunuh bayaran. Mereka mendapat upah Rp120 juta," kata Kapolda.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait