Terungkap, Wanita Garut Umbar Aurat di Medsos Sediakan Layanan Vidio Telanjang

fani ferdiansyah
DC (20), wanita muda asal Sukawening Garut digelandang polisi karena menjajakan konten pornografi dirinya di media sosial, Senin (1/8/2022). Ibu satu anak ini terancam hukuman berat. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNewsBanten - Sosok wanita muda yang menyajikan konten pornografi di media sosial akhirnya terungkap. Dia adalah seorang ibu rumah tangga berinisial DC (20), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Terungkapnya DC berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian. Ibu satu anak ini ditangkap di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung

"Dasar penyelidikan adalah laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022). 

Dari pemeriksaan aparat kepolisian, DC memiliki tiga akun Instagram yang seluruhnya digunakan untuk mentransaksikan video-video mengandung pornografi tentang dirinya. Kapolres Garut menjelaskan konten pornografi itu berawal dari live Instagram setengah bugil. 

"Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian para konsumennya untuk melakukan DM (direct message) kepadanya. Saat DM itu, pelaku menawarkan konten layanan full seperti video telanjang," ujarnya. 

Para konsumen yang ingin mendapat akses video-video tersebut setidaknya dikenakan biaya tambahan sebesar Rp300.000 per video. Dari riwayat percakapan dalam DM tersebut, terungkap salah satu konsumen meminta tujuh video. 

"Kalau tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta. Transfernya melalui aplikasi lain," ucapnya. 

Kepada polisi, DC mengaku menjalani praktik tersebut selama dua bulan. Selama itu, dia setidaknya mengantongi keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat DC dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda  Rp1 miliar," katanya. 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network