SERANG, INewsBanten - Juniasih (37), korban pembunuhan yang mayatnya dibuang dalam karung di tempat sampah di wilayah Tanara, Kabupaten Serang dibunuh oleh suaminya sendiri.
Tersangka adalah PW alias Adi (37) merupakan suami korban yang sekaligus memiliki ikatan darah atau disebut paman.
Hubungan keduanya tidak terdaftar di ketatanegaraan atau KUA lantaran memiliki ikatan keluarga dekat.
"Yang bersangkutan memiliki kerabat dekat, paman kandung. Ada sanksi sosial ketika paman menikahi saudara sendiri," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Selasa (2/8/2022).
Shinto mengatakan, korban dan tersangka hidup bersama disebuah kontrakan di wilayah Jati Lio, Desa Jati Waringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Tersangka ditangkap petugas di sebuah kontrakannya pada 1 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB.
"Hanya PW alias Adi (37) ditangkap 1 Agustus pukul 10:00 WIB di kontrakan yang sama (dengan korban)," ungkapnya.
Ia menjelaskan, korban diketahui dibunuh usai polisi melakukan autopsi dan alat pengenalan wajah. Hasilnya, mayat dalam karung itu meninggal tidak wajar.
Selain itu, tim forensik menemukan adanya kekerasan pada bagian paru-paru lantaran terjadi penyumbatan pernafasan.
"Pasca autopsi selama 2 jam, diperoleh kepastian korban meninggal tidak wajar dan disimpulkan korban pembunuhan," jelasnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait