SERANG, iNewsBanten - Adi (37), tersangka pembunuhan Junaesih (37) masih memiliki hubungan darah. Kendati demikian, cinta membuat mereka gelap mata dan memutuskan untuk hidup bersama hingga melahirkan dua orang anak dari hubungan keduanya.
Adi sendiri merupakan paman dari Junaesih, korban pembunuhan yang jasadnya dimasukan ke dalam karung dan dibuang ke pinggir Jalan Raya Laban – Cerucuk, Kampung Jonjing, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Hubungan yang tak mendapat restu keluarga itu akhirnya membuat keduanya hengkang dari rumah dan memutuskan mengontrak di wilayah Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Mereka sudah menjalani asmara terlarang sejak 5 tahun silam. Di tengah perjalanan asmara mereka, Junaesih sering kesal dengan Adi karena dinilai kurang bertanggung jawab terhadap keluarga untuk membesarkan buah hati mereka.
Puncak derama hubungan keduanya terjadi pada Jumat (29/7/2022) dini hari ketika bayi mereka menangis lapar. Adi meminta Junaesih menyusui sang anak namun tidah menghiraukan permintaan Adi.
Dalam agama Islam, ada istilah mahram atau orang-orang yang yang diharamkan untuk dinikahi. Salah satunya, mahram karena nasab (keturunan). Kasus yang menimpa Adi dan Junaesih termasuk dalam kategori ini.
Seseorang tidak boleh menikah dengan saudara sekandung, anak kandung, paman bibi, keponakan, dan seterusnya. Generasi nenek ke atas atau anak cucu hingga generasi ke bawah.
“PW alias Adi masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan korban yang adalah paman kandungnya. Semacam ada sanksi sosial (hubungan terlarang paman keponakan) tidak mendapat restu keluarga ketika sang paman menikahi keponakannya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terungkap ketika warga digegerkan penemuan mayat dalam karung di Jalan Raya Laban – Cerucuk, Kampung Jonjing, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait