LEBAK, iNewsBanten– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menaikan retribusi sampah. Namun, saat ini rencana kenaikan retribusi sampah tersebut masih menunggu Perda pajak yang masih di proses.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Nana Mulyana mengatakan, jika Perda nya masih di proses. Dalam Dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2021, terdapat 29 tempat penghasil sampah, di antaranya industri, kios, pedagang kaki lima, rumah dan permukiman, bengkel, kafe, dan lain-lain.
“Penyesuaian tarif retribusi akan terjadi di hampir seluruh tempat penghasil sampah, penghitungannya didasarkan Permendagri, usulan awalnya didampingi oleh Inspektorat disampaikan ke Bapenda. Jadi berapa nanti nilai penyesuaiannya ada di Bapenda,” kata Nana saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Ia menjelaskan, kenaikan pada tarif retribusi persampahan dan kebersihan bukan semata-mata keinginan pemerintah daerah, melainkan didasarkan atas hasil audit.
“Iya karena hasil audit tarif kita masih di bawah yang ditetapkan Permendagri, maka butuh dilakukan penyesuaian,” ujarnya.
Ia menambahkan, kenaikan tarif retribusi yang paling besar terjadi bukan pada sampah yang berasal dari rumah dan pemukiman, melainkan yang dihasilkan industri. Di dalam Perbup 4 Tahun 2021, tarif retribusi sampah industri adalah Rp175.000 per bulan.
“Bukan, bukan rumah permukiman. Yang paling menonjol itu industri ya. Lagi-lagi dasar penghitungannya Permendagri,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti, mengatakan, Perbup Penyesuaian Tarif Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha masih digodok. Beberapa retribusi di OPD memang direncakan mengalami kenaikan, namun ada juga yang tidak.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait