SERANG, iNewsBanten - Bagi pengendara jangan salah paham, ini detail pajak kendaraan mati dua tahun yang akan dianggap bodong.
Terjadi kesalahpahaman karena banyak masyaraka menganggap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah menunggak pajak dua tahun akan langsung dianggap bodong .
Nyatanya, tidak seperti itu karena yang disasar justru adalah pemilik kendaraan bermotor yang sudah tidak lagi melakukan pembaruan STNK lima tahunan.
Dalam hal ini STNK yang disasar adalah yang sudah mati dan tidak lagi melakukan pembayaran pajak selama dua tahun ke depan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait