Simak Aturan Lengkap STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong!

Wahyu Sibarani
Ilustrasi STNK (ist)

SERANG, iNewsBanten - Bagi pengendara jangan salah paham, ini detail pajak kendaraan mati dua tahun yang akan dianggap bodong.

Terjadi kesalahpahaman karena banyak masyaraka menganggap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah menunggak pajak dua tahun akan langsung dianggap bodong .

Nyatanya, tidak seperti itu karena yang disasar justru adalah pemilik kendaraan bermotor yang sudah tidak lagi melakukan pembaruan STNK lima tahunan.

Dalam hal ini STNK yang disasar adalah yang sudah mati dan tidak lagi melakukan pembayaran pajak selama dua tahun ke depan.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network