INDRAMAYU, iNewsBanten - Sebuah video berisi rekaman seorang kakek pengemis memukul kaca mobil dan meminta uang secara paksa, viral di media sosial. Perilaku kakek pengemis itu membuat pengendara mobil resah.
Pantauan video yang diunggah akun Instagram @indramayuterkini, tampak seorang kakek pengemis meminta uang kepada pengendara mobil berwarna merah dengan cara mengetuk-ketuk kaca mobil dan terkesan memaksa.
Kejadian yang dilakukan kakek ini tak hanya sekali, melainkan berulang kali. Dia menyatroni mobil yang sedang berhenti saat lampu traffick light menyala merah di perempatan Waiki, Indramayu.
"Pengguna Jalan Resah. Dipaksa minta uang. Hingga kaca mobil dipukul-pukul di Perempatan Waiki. Dengan alasan apa pun, Memaksa seperti ini tentu tidak bisa dibenarkan," tulis admin akun Instagram @indramayuterkini pada Minggu (7/8/2022).
Sementara, saat ditanya pemilik akun @indramayuterkini, kakek pengemis itu mengatakan, alasan sampai nekat memukul kaca mobil karena pengendara tidak memberi uang. "(nekat memukul kaca mobil) karena (pengendara) gak ngasih. Saya malu kalau gak ngasih tu. Ngasih mah Rp500 atau Rp200 perak juga gak papa," kata kakek pengemis tersebut.
Kakek pengemis itu menyatakan, jika pengendara memberinya uang, dia tidak akan melakukan tindakan-tindakan meresahkan seperti itu, memukul kaca mobil. "Iya, tapi kita kalau ngasih mah nggak apa-apa," ujarnya.
Kakek yang tidak diketahui namanya itu bahkan tidak takut jika dilaporkan dan berakhir dijemput oleh Satpol PP Indramayu. "Boleh (dijemput Satpol PP)," ucap dia.
Alhasil setelah mendapat laporan atas adanya kejadian itu, Satpol PP Kabupaten Indramayu pun mendatangi lokasi kejadian dan kemudian membawa kakek pengemis yang dinilai meresahkan itu ke kantor.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Indramayu Eko Prawoto mengatakan, benar video pengemis yang viral di medsos dibawa petugas karena dinilai sangat meresahkan.
Petugas Satpol PP, kata Eko Prawoto, akan memberikan pembinaankepada pengemis tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya. "Kami tidak memberikan hukuman. Hanya imbauan kepada yang bersangkutan (kakek pengemis) agar tidak melakukan hal-hal seperti itu lagi karena meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," kata Eko Prawoto kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (9/8/2022).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait