LEBAK, iNewsBanten– Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis toto gelap (Togel) di Wilayah Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga pelaku berinisial DJ (35), RH (52) dan LR (63).
Ia menjelaskan, setelah adanya laporan dari masyarakat akan maraknya judi togel online pihaknya langsung memerintahkan kepada tim Resmob untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Selanjutnya didapat informasi bahwa di pinggir jalan Kampung Pasir BPM ada seorang pemuda yang diduga menjadi penyedia atau bandar dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada kegiatan judi online, hingga akhirnya berhasil diamankan ketiga pelaku tersebut,” ujarnya Indik, Rabu (10/8/2022).
Ia menambahkan, dari tangan DJ yang diduga sebagai bandar togel anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp70.000, 2 lembar bukti deposito, 2 lembar kertas pasangan angka dan 1 buku tabungan berikut ATM Bank BNI atas nama pelaku DJ.
“Pelaku DJ selaku bandar sudah melakukan perbuatannya kurang lebih selama 6 bulan. Sedangkan untuk pelaku RH dan LR selaku pemasang togel sudah dilakukannya dalam 2 bulan,” ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait