JAKARTA, iNewsBanten - Institusi Polri menjadi sorotan masyarakat terkait kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam perkembangan kasus ini, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sebelumnya, tim khusus (timsus) juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal dan seorang lagi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, KM.
Terkait kasus ini, gaji seorang polisi dengan berbagai pangkat, menjadi menarik untuk diulas. Lalu berapa gaji seorang polisi, termasuk Irjen Ferdy Sambo?
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran Gaji Polisi dari Tamtama hingga Jenderal
Golongan I Tamtama
Bhayangkara Dua : Rp1.643.500 - Rp2.538.100
Bhayangkara Satu : Rp1.694.900 - Rp2.617.500
Bhayangkara Kepala : Rp1.747.900 - Rp2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua : Rp1.802.600 - Rp2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu : Rp1.858.900 - Rp2.870.900
Ajun Brigadir Polisi : Rp1.917.100 - Rp2.960.700
Golongan II Bintara Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100
Brigadir Polisi Satu : Rp2.169.500 - Rp3.565.200 Brigadir Polisi : Rp2.237.400 - Rp3.676.700 Brigadir Polisi Kepala : Rp2.307.400 - Rp3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua : Rp2.379.500 - Rp3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu : Rp2.454.000 - Rp4.032.600
Golongan III Perwira Pertama Inspektur Polisi Dua : Rp2.735.300 - Rp4.425.200
Inspektur Polisi Satu : Rp2.820.800 - Rp4.635.600
Ajun Komisaris Polisi : Rp2.909.100 - Rp4.780.600
Golongan IV Perwira Menengah Komisaris PolisiRp3.000.100 - Rp4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi : Rp3.093.900 - Rp5.084.300
Komisaris Besar Polisi : Rp3.190.700 - Rp5.243.400
Golongan IV Perwira Tinggi Brigadir Jenderal Polisi : Rp3.290.500 - Rp5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi : Rp3.393.400 - Rp5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi : Rp5.079.300 - Rp5.750.900
Jenderal Polisi : Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Selain gaji pokok, polisi juga mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan polisi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau sering disebut Tukin. Tunjangan Kinerja Polisi Kelas Jabatan Wakapolri : Rp34.902.000 Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000 Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000 Kelas Jabatan 15 : Rp14.721.000 Kelas Jabatan 14 : Rp11.670.000 Kelas Jabatan 13 : Rp8.562.000 Kelas Jabatan 12 : Rp7.271.000 Kelas Jabatan 11 : Rp5.183.000 Kelas Jabatan 10 : Rp4.551.000 Kelas Jabatan 9 : Rp3.781.000 Kelas Jabatan 8 : Rp3.319.000 Kelas Jabatan 7 : Rp2.928.000 Kelas Jabatan 6 : Rp2.702.000 Kelas Jabatan 5 : Rp2.493.000 Kelas Jabatan 4 : Rp2.350.000 Kelas Jabatan 3 : Rp2.216.000 Kelas Jabatan 2 : Rp2.089.000 Kelas Jabatan 1 : Rp1.968.000 Berdasarkan isi peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang dijabarkan di atas, maka gaji pokok yang diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp3.393.400-Rp5.576.500. Dia juga mendapat tukin sebesar Rp29.085.000 karena masuk dalam kelas jabatan 17, di bawah Wakapoliri yang menerima Rp34.902.000.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait