Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Digaji 4 Bulan dan PHK Tanpa Prosedur, Pegawai RS Misi Mengadu Ke DPRD Lebak

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:17 WIB
  • author Indra Rangkas
Tidak Digaji 4 Bulan dan PHK Tanpa Prosedur, Pegawai RS Misi Mengadu Ke DPRD Lebak
Pegawai Rumah Sakit Misi mendapatkan Surat Peringatan (SP) 3 tanpa alasan yang jelas.

LEBAK, iNewsBanten - Seorang pegawai Rumah Sakit Misi, RF yang telah bekerja mengabdi selama 22 tahun di Rumah Sakit Misi milik swasta di Lebak, mengungkapkan kekecewaannya setelah gajinya yang sebesar Rp.3.400.000 tidak dibayarkan sejak Juli hingga Oktober 2024. Yang lebih mengejutkan, manajemen rumah sakit mengambil keputusan sepihak dengan memberinya Surat Peringatan (SP) 3 tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Rabu (13/10).

 

Menurut Rf, ia hanya melakukan kesalahan kecil, namun langsung diberikan SP 3, tanpa adanya SP 1 atau SP 2. Keputusan mendadak ini membuatnya merasa diperlakukan dengan tidak adil.

 

"Saya tidak pernah bermasalah besar selama lebih dari dua dekade bekerja di sini. Tapi tiba-tiba saya tidak menerima gaji selama berbulan-bulan, dan langsung diberikan SP 3. Saya benar-benar kecewa dengan perlakuan ini," ucapnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut