Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Tangerang Nyatakan Sikap Menolak Keras Pembangunan SMPN 25
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR: Peredaran Uang Palsu 340 Ribu Dolar Singapura di Tangsel Kejahatan Berat

Jum'at, 18 September 2026 | 20:38 WIB
  • author Felldy Aslya Utama
Komisi III DPR: Peredaran Uang Palsu 340 Ribu Dolar Singapura di Tangsel Kejahatan Berat
Komisi III DPR: Peredaran Uang Palsu 340 Ribu Dolar Singapura di Tangsel Kejahatan Berat (Foto:List)

JAKARTA, iNewsBanten- Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal menilai kasus dugaan peredaran uang palsu senilai 340.000 dolar Singapura atau sekitar Rp4,7 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan perkara serius yang harus diusut secara menyeluruh.

 

Menurutnya, perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada penanganan pihak yang diduga menguasai atau mengedarkan uang palsu.

 

“Apalagi jika melihat ancaman Pasal 374 yang dikenakan penyidik dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar, maka uang palsu itu masuk kategori kejahatan berat atau felony/serious crime yang mengharuskan segera ada penetapan tersangka dan penahanan,” kata Rizki kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

 

Menurutnya, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan seharusnya diikuti langkah konkret penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, sepanjang alat bukti dan fakta yang telah dikantongi memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

 

“Seharusnya dengan data dan fakta yang ada kepolisian sudah bisa melakukan penetapan tersangka, tidak hanya sekadar naik sidik,” ujarnya.

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut