Tindakan sepihak dari manajemen Rumah Sakit Misi ini telah memicu perhatian publik terutama karena dianggap menyalahi aturan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas upah yang layak, dan proses pemutusan hubungan kerja atau pemberian sanksi harus dilakukan secara bertahap dan transparan.
Berdasarkan Pasal 161 UU tersebut, surat peringatan harus dikeluarkan secara berurutan, dimulai dari SP 1, kemudian SP 2, dan baru SP 3 jika pelanggaran terus berlanjut. Pemotongan atau penahanan gaji tanpa alasan yang jelas juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada manajemen Rumah Sakit Misi pihak manajemen enggan ditemui dengan alasan "sedang sibuk dengan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan," semakin memperkuat kesan bahwa ada hal yang tidak transparan dalam kasus ini.
Editor : Mahesa Apriandi