SERANG, iNewsBanten - Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Rudy Heriyanto memberikan perhatian penuh terhadap masalah perjudian di wilayah Banten dengan mengeluarkan perintah tegas pada 30 Juli 2022 lalu kepada para pejabat fungsi Reskrim Polda dan Polres jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian dan segera melakukan action dengan penindakan dan penangkapan jaringan sindikasi judi serta menyita barang bukti hasil kejahatan perjudian. Perintah ini kemudian ditegaskan ulang oleh Kapolda Banten pada Rabu (19/08/2022) menindaklanjuti perintah Kapolri dengan penekanan pada reward and punishment yang tegas terhadap para pejabat fungsi Reskrim.
Dalam hal ini Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan seiring dengan perintah tegas Kapolda Banten tersebut, Ditreskrimum Polda Banten langsung merespons dengan membuka Posko Berantas Judi, “Seiring dengan perintah tegas Kapolda Banten tersebut, Ditreskrimum Polda Banten langsung merespons dengan membuka Posko Berantas Judi pada tanggal 13 Agustus 2022 dan pengelolaan informasi yang masuk ke Posko hingga tanggal 24 Agustus 2022, Polda Banten telah berhasil mengungkap 39 kasus judi dengan 89 tersangka,” kata Shinto.
Shinto mengatakan pada 13 Agustus 2022 lalu Polda Banten telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 tersangka dan pada hari ini, Kamis (25/08), “Pada 13 Agustus 2022 lalu Polda Banten telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 tersangka dan pada hari ini, Kamis (25/08) tepatnya 6 hari pasca penegasan ulang perintah Kapolda Banten untuk berantas segala bentuk perjudian, Polda Banten kembali menyampaikan informasi kepada publik tentang pengungkapan 29 kasus judi dan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran,” ucap Shinto.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait