Selain PAD, faktor lain yang mempengaruhi penghasilan PNS adalah kebijakan remunerasi lewat peraturan daerah (perda). Hal ini biasanya diberikan untuk meningkatkan produktivitas dalam pelayanan publik. Jadi, PNS tidak melakukan tindak pidana KKN.
Berikut rincian TPP yang diberikan untuk PNS DKI Jakarta:
1. Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta
2. Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
3. Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait