Dituding Kelola Dana Kampanye Rp300 Triliun, Ini Tanggapan Taspen

Suparjo Ramalan
Taspen. (Foto: ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA, iNewsBanten - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen memberi tanggapan atas tudingan terlibat mengelola dana kampanye Pemilu 2024 sebesar Rp300 triliun.

Seperti diketahui, tudingan bahwa Taspen menglola dana kampanye yang sempat viral di media sosial dilontarkan Pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak. 

Kamaruddin Hendra Simanjuntak adalah pengacara dari Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Disebut-sebut Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, tengah mengelola dana sebesar Rp300 triliun. Bahkan, tuduhan pengelolaan dana itu diarahkan untuk modal kampanye di Pemilu Presiden 2024. 

Menanggapi tudingan itu, Corporate Secretary Taspen, Mardiyani Pasaribu mengatakan Taspen senantiasa berkomitmen mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. 

"Taspen selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan beroperasi. Taspen selalu amanah dalam mengelola dana pensiun ASN yang telah dipercayakan kepada kami selama hampir 60 tahun ini,” ujar Mardiyani dalam keterangan pers, Jumat (26/8/2022). 

Menurut dia, pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik. 

Adapun portofolio investasi Taspen sebagian besar terdiri dari obligasi negara, obligasi syariah negara, dan deposito di Bank BUMN sebesar 72 persen. 

Sisanya diinvestasikan pada anak-anak usaha, obligasi korporasi, dan pada reksadana yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sekitar 22 persen, dan untuk saham tidak sampai 5 persen yang sebagian besar adalah saham BUMN.

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network