CILEGON, iNewsBanten - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewajiban asuransi motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) ini akan menjadi payung hukum pelaksanaannya.
“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.” kata Ogi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Saat ini aturan itu itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Ogi memaparkan salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Dalam persiapannya, terang Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait