CILEGON, iNewsBanten - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Aturan ini merupakan ketentuan pelaksana dari Undang-Undang (UU) BUMN terbaru yang menjadi dasar hukum bagi superholding
PP yang diterbitkan ini tercatat sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Dalam PP tersebut, disebutkan pada Pasal (1) Ayat (3) bahwa BPI Danantara berhubungan dengan perusahaan BUMN sesuai ketentuan dalam Undang-Undang BUMN.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait