SERANG, iNewsBanten - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat dokumen wajib sebelum mengendarai kendaraan.
Saat ini Kepolisian menetapkan syarat baru minimal usia untuk permohonan pembuatan SIM C terkait penggolongannya menjadi tiga bagian.
Aturan tentang ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan itu SIM C dibagi menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII
SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedangkan CII untuk 500 cc ke atas.
Syarat usia untuk SIM C tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 17 tahun.
Meski demikian, batas usia minimal untuk pembuatan SIM CI ditentukan 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.
Syarat lain pembuatan SIM CI yakni memiliki SIM C setidaknya satu tahun dan untuk SIM CII yaitu minimal punya SIM CI selama satu tahun.
Hanya syarat usia pembuatan SIM C yang mengalami perubahan, sedangkan ketentuan usia untuk pembuatan SIM jenis lain tidak berubah.
Berikut syarat usia pembuatan setiap SIM yang berlaku di Indonesia menurut Pasal 8:
1. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
2. 18 tahun untuk SIM CI
3. 19 tahun untuk SIM CII
4. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
5. 21 tahun untuk SIM BII
6. 22 tahun untuk SIM BI umum
7. 23 tahun untuk SIM BII umum
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait