get app
inews
Aa Read Next : Usai Apel Satya Haprabu Kapolres Cilegon periksa Kendaraan Dinas Polri

Korlantas Polri Akan Terapkan Nomer SIM sama Dengan NIK KTP! Mulai Berlaku di Tahun 2025

Minggu, 09 Juni 2024 | 11:57 WIB
header img
Ilustrasi SIM (doc istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai bagian dari penerapan single ID. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 2025.  

Langkah tersebut dilakukan oleh kepolisian untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat. Sistem single id ini nantinya diharapkan bakal mempermudah proses pendataan para pemohon SIM. 

Dirregidens Korlantas Polri Yusri Yunus menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM. 

“Rencananya, tahun depan, InshaAllah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri, seperti dikutip dalam laman Humas Polri, Sabtu (8/6/2024). 

Yusri mengungkapkan sistem NIK di Indonesia saat ini sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak baru lahir. Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya, misal Rahmat, sudah memiliki SIM A di Jakarta. Sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” ujar Yusri. 

Sebagai informasi, masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki lebih dari satu SIM pada satu golongan kendaraan. Pasalnya, saat ini sistem belum terintegrasi dengan baik sehingga satu orang bisa memiliki lebih dari satu SIM C. 

Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut