get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Sekda Cilegon Diduga Hambat Pembangunan, Ini Penjelasan Mantan Lurah

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Polri di Cilegon, Nilai Capai Rp29 Triliun

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:58 WIB
header img
2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Polri di Cilegon, Nilai Capai Rp29 Triliun

CILEGON, iNewsBanten-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memusnahkan sebanyak 2,1 ton barang bukti narkotika di fasilitas pengelolaan limbah PT Wastec International, Kota Cilegon, Banten, Rabu (29/10/2025) malam.

Barang bukti tersebut merupakan bagian dari total 214,48 ton narkoba hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap yang berhasil diungkap jajaran Polri sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Carmy Wibisana, mengatakan pemusnahan itu dilakukan sebagai bagian dari amanat undang-undang, di mana barang bukti narkotika hanya boleh disimpan dalam jangka waktu paling lama 14 hari setelah penetapan barang bukti.

“Kita melakukan kegiatan pemusnahan ini yang merupakan hasil kerja keras pengungkapan kasus peredaran narkotika selama satu tahun terakhir, dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025,” ujar Audie.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut