2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Polri di Cilegon, Nilai Capai Rp29 Triliun
CILEGON, iNewsBanten-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memusnahkan sebanyak 2,1 ton barang bukti narkotika di fasilitas pengelolaan limbah PT Wastec International, Kota Cilegon, Banten, Rabu (29/10/2025) malam.
Barang bukti tersebut merupakan bagian dari total 214,48 ton narkoba hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap yang berhasil diungkap jajaran Polri sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Carmy Wibisana, mengatakan pemusnahan itu dilakukan sebagai bagian dari amanat undang-undang, di mana barang bukti narkotika hanya boleh disimpan dalam jangka waktu paling lama 14 hari setelah penetapan barang bukti.
“Kita melakukan kegiatan pemusnahan ini yang merupakan hasil kerja keras pengungkapan kasus peredaran narkotika selama satu tahun terakhir, dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025,” ujar Audie.
Editor : Mahesa Apriandi