Guru Spiritual Memaksa Seorang Ibu Setubuhi Anak Kandungnya, Dan Peras Uang Korban Rp38 Juta

Tim Okezone
Alih-alih Guru Spiritual,Dukun ini suruh seorang Ibu agar disetubuhi anaknya (doc Ilustrasi)

Dijelaskan, pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali, namun hanya kepada korban yang sekarang ada aksi potong puting payudara dan menyayat organ intim.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku menghabiskan uang yang didapatkan dari korban dengan berfoya - foya bersama teman - teman wanita di tempat hiburan.

Terkait penangkapan pelaku, Kapolres menjelaskan bahwa Afrizal berhasil ditangkap di terminal bus Pekalongan saat hendak melarikan diri.

“Atas tidakan sadis tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual/ kemudian pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE,”katanya.

Kapolres Pekalongan juga mengimbau masyarakat yang juga menjadi korban tindakan pelaku diharapkan untuk melapor, dan bagi masyarakat lainya untuk tidak begitu saja mempercayai tawaran dari media sosial terkait praktik perdukunan.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network