SERANG, iNewsBanten - RD alias Aceng (29) buronan kasus pencurian mobil pickup berisi 32 tabung gas berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. RD Menyusul rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.
RD warga Desa MekarJaya, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ini ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir Jalan Raya Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (01/09/2022).
"RD sudah 8 bulan menjadi DPO dalam kasus pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas. RD melakukan aksinya bersama rekannya yang sudah kita tangkap sebelumnya," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Jumat (02/09/2022).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait