Dikutip dari kitba 'Lin Nisa’ Ahkam wa Adab Syarh al-Arba’in an-Nisa’iyah', karya Muhammad Syakir asy-Syarif, yang dicetak Dar Thaybah, Riyadh, yang sudah diterjemahkan dijelaskan, setiap perempuan singel parent ini memiliki kondisi keutamaan berbeda-beda.
Jika perempuan tersebut masih muda, masih memiliki syahwat biologis, khawatir terjadi fitnah pada dirinya yakni zina, maka hendaknya perempuan menikah dengan seseorang yang bisa menjaganya dan bisa memberikan kebaikan bagi dirinya dan anak-anaknya.
Sama halnya, jika perempuan tersebut tidak mampu membesarkan atau merawat anak-anaknya sendiri. Maka menikah lagi menjadi yang utama baginya.
Namun, kalau dia memandang yang maslahat adalah tidak menikah agar bisa konsentrasi penuh memberikan perhatian, pendidikan, dan pengajaran kepada anak-anaknya, itu adalah haknya.
Ilustrasi ibu bekerja sembari mengasuh anak, Foto: IStock
Apalagi dia ingin memperoleh keutamaan memelihara anak yatim sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Aku dan orang yang memelihara anak yatim di surga nanti seperti ini.” Beliau memberi isyarat dengan dua jari: telunjuk dan jari tengah. (HR. at-Tirmidzi, dinyatakan sahih dalam Shahih at-Tirmidzi dan ash-Shahihah).
Apabila, seorang wanita muslimah memandang bahwa menikah lagi akan menghalangi dirinya dari keutamaan yang besar tersebut, lalu dia memutuskan untuk tidak menikah, itu adalah haknya pula.
Demikian pula ketika dia tidak ingin menikah lagi karena berharap bisa berkumpul bersama suaminya kelak di surga. Sebab, seorang muslimah yang memiliki beberapa suami saat di dunia, apabila dia dan semua suaminya masuk surga di akhirat kelak, Allah ‘azza wa jalla mengumpulkannya bersama suaminya yang terakhir.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait