SERANG, iNewsBanten - Polisi mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di perkebunan karet, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pelaku yakni berinisial KRS (21) pemuda tetangga satu dusun dengan korban.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku dengan korban baru saling mengenal sejak sebulan terakhir. Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Pesawaran kurang lebih 12 jam usai kejadian penemuan mayat, Selasa (6/9/2022) malam.
"Pelaku ditangkap dekat lokasi tempat kerjanya," ujar Pandra saat konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Rabu (7/9/2022) siang.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, motif pembunuhan korban berinisial IT (15) dilatar belakangi pelaku ingin menguasai ponsel milik korban. Setelah menjemput korban, keduanya pergi ke arah perkebunan karet di Kecamatan Negeri Katon.
"Di lokasi ini pelaku meminta agar korban menyerahkan ponselnya, tetapi korban menolak. Pelaku lalu gelap mata," kata Pratomo.
Menurutnya, pelaku mengambil botol yang berada di lokasi. Kepala korban lalu dipukul hingga botol pecah. Pecahan botol kemudian dia ambil dan ditusuk ke leher korban.
Akibatnya, korban yang masih siswi SMP tewas mengenaskan dengan leher tergorok. Bahkan hasil pemeriksaan korban diduga sempat mengalami pemerkosaan.
Fakta ini diketahui setelah jasad korban divisum di RS Bhayangkara Polda Lampung. Berdasarkan barang bukti dan pengakuan pelaku, korban sempat dijerat dengan ikat pinggang pada bagian leher.
"Pelaku telah kami tetapkan tersangka dan dijerat empat pasal sekaligus," ucapnya.
Kasatreskrim Polres Pesawaran Kompol Supriyanto menambahkan, tersangka KRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHP atas tindakan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan.
Selanjutnya dikenakan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Terakhir, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2104 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak.
"Pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati," ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait