SERANG, iNewsBanten.id – Kasus pembunuhan di Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang akhirnya menemui titik terang.
Pihak kepolisian telah menetapkan suami korban, Wadison Pasaribu, sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya, Petry Sihombing (35).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
