SERANG, iNewsBanten - Efek perjudian online berdampak buruk bagi kehidupan, seperti di Bojonegoro, Jawa Timur, sebanyak 23 istri mengajukan gugatan cerai karena sang suami kecanduan judi online.
Suasana keramaian seperti ini, setiap hari terlihat di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Bojonegoro, mayoritas mereka sedang mengajukan atau proses perkara perceraian.
Data yang tercatat di Pengadilan Agama Bojonegoro sampai bulan Agustus 2022 ini, ada 2.088 perkara perceraian yang ditangani.
Terdiri dari 1.478 perkara cerai gugat, 610 cerai talak. Sementara catatan terakhir pada bulan Agustus total ada sebanyak 282 perkara cerai gugat maupun talak, 23 diantaranya istri melayangkan gugatan cerai kepada suami dengan alasan sang suami kecanduan judi online.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait