Gelapkan Uang Rp 1,9 Miliar Pegawai Bank Diamankan Kejaksaan

Donald Karouw
Karyawan bank ditahan Kejaksaan karena gelapkan uang nasabah (foto Ilustrasi, -)

KENDARI, iNewsBanten - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan seorang karyawan bank atas dugaan kasus penggelapan. Tersangka berinisial AGK ini diduga menggelapkan dana nasabah mencapai Rp1,9 miliar.

Tersangka langsung dibawa petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari usai pemeriksaan. Tampak AGK memakai rompi tahanan kejaksaan dibawa beberapa petugas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dodi mengatakan, tersangka AGK diduga telah melakukan 21 kali pendebetan dari 105 rekening nasabah bank tempatnya bekerja.

Tersangka AGK diketahui bertugas sebagai karyawan pemindahbukuan. Dia memotong dana nasabah pada 105 rekening. Dana ini dibagi ke 20 rekening, kemudian dikumpulkan pada 5 rekening nasabah yang sudah tidak aktif sejak 20 agustus sampai dengan 25 oktober 2021.

Dana yang dikumpulkan tersangka digunakan untuk melunasi utang saat berinvestasi secara online.

"Jadi modusnya ini, tersangka tersebut melakukan pendebetan dana nasabah sebanyak 105 buah rekening. Kemudian dananya dipindahkan ke 20 rekening penampung. Lalu dari 20 rekening yang sudah tidak dipergunakan lagi, dipindahkan lagi menjadi lima rekening sebagai rekening penampung," ujar Dodi di Kantor Kejati Sultra, Rabu (14/9/2022) malam.

Kuasa hukum tersangka, Sugiarto Silondae yang dikonfirmasi mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait penahanan kliennya.

"Kami masih dalam proses pendalaman. Masih proses penyidikan. Yang jelasnya klien kami selaku tersangka kooperatif sampai saat ini dan menyampaikan yang sebenar-benarnya," kata Sugiarto.

Diketahui, tersangka AGK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network