Kenaikan Tarif Ojol, Dikeluhkan Para Pengguna yang Kebanyakan Dari Para Pekerja

Clara Amelia
Kenaikan Tarif Ojol, Dikeluhkan Pada Pekerja Pengguna Aplikasi (Foto: MNC Media)

Dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800.

- Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Batas bawah naik dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network