SERANG , iNewsBanten - CU (34) warga Dukuh Kawung, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang harus berurusan dengan Polisi. Pekerja serabutan ini di tangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang pada Kamis (6/10/2022) dinihari di wilayah Tunjungteja.
Menurut Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu, tersangka CU diamankan di sebuah rumah di Desa Melanggah, Kecamatan Tunjungteja berikut 37 paket shabu seberat 12.92 gram.
"Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan terhadap CU, didapatkan barang bukti shabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok gudang garam sebanyak 37 paket," terang AKP Michael, Minggu (9/10/2022).
Dari pemeriksaan sementara, lanjut AKP Michael, 37 bungkus plastik bening berisikan narkoba jenis shabu ia beli dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Diakui UC, barang haram tersebut didapat dari J yang saat ini dalam pengembangan kami (DPO)," ujarnya.
Michael juga mengatakan, selain 37 paket narkoba jenis shabu, dari tangan tersangka juga diamankan dua buah handphone merk vivo dan nokia.
"Atas perbuatanya, tersangka UC kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait