SERANG, iNewsBanten - Seorang tukang cukur rambut berinisial MA (25) warga Kp. Panenjoan Ds. Panenjoan Kec. Carenang Kab. Serang, Banten diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Serang setelah diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/1/24). Setelah pihak kami telah menerima laporan dari pihak orang tua korban.
Kanit PPA Polres Serang Iptu Patria Nararya Vinutama S.Tr.K., M.H. mengungkapkan, dugaan tindakan ini terjadi di tempat pelaku bekerja. "Kami menerima laporan dari orang tua korban mengenai tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap anak mereka, yang masih berusia 15 tahun." kata Vinutama, Jumat (10/1/25).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait