Tukang Pangkas Rambut Diamankan Polres Serang, Setelah Melakukan Pencabulan Seorang Gadis

Muhamad Elfan Setiawan
Keterangan Kanit PPA Polres Serang, Iptu Patria Nararya Vinutama S.Tr.K., M.H.

SERANG, iNewsBanten - Seorang tukang cukur rambut berinisial MA (25) warga Kp. Panenjoan Ds. Panenjoan Kec. Carenang Kab. Serang, Banten diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Serang setelah diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/1/24). Setelah pihak kami telah menerima laporan dari pihak orang tua korban. 

Kanit PPA Polres Serang Iptu Patria Nararya Vinutama S.Tr.K., M.H. mengungkapkan, dugaan tindakan ini terjadi di tempat pelaku bekerja. "Kami menerima laporan dari orang tua korban mengenai tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap anak mereka, yang masih berusia 15 tahun." kata Vinutama, Jumat (10/1/25).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network