Kasus ini tengah menjadi perhatian masyarakat sekitar yang mengecam keras tindakan pelaku. MA dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Kanit Kanit PPA Polres Serang Iptu Patria Nararya Vinutama S.Tr.K., M.H. juga memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
"Kami akan memberikan pendampingan kepada korban dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait