Tukang Pangkas Rambut Diamankan Polres Serang, Setelah Melakukan Pencabulan Seorang Gadis

Muhamad Elfan Setiawan
Keterangan Kanit PPA Polres Serang, Iptu Patria Nararya Vinutama S.Tr.K., M.H.

Kasus ini tengah menjadi perhatian masyarakat sekitar yang mengecam keras tindakan pelaku. MA dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. 

Kanit Kanit PPA Polres Serang Iptu Patria Nararya Vinutama S.Tr.K., M.H. juga memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

"Kami akan memberikan pendampingan kepada korban dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," Tutupnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network