Kabid Lalin juga menjelaskan dasar kegiatan Hari ini undang undang angkutan barang" Dasar hukum kegiatan hari ini Undang-undang No 22 tahun 2009. Tentang Lalu-lintas dan angkutan Jalan, PP No 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya PP No 30 tahun 2021 tentang, penyelenggaraan tentang Lalulintas Jalan dan Perbub No 8 tahun 2007 tentang larangan Sumbu tiga masuk wilayah Kabupaten Pandeglang." Ucapnya
Masih dikatakan Yat Hidayat pada iNewsbanten.id menghimbau kepada semua awak armada angkutan barang agar selalu mentaati peraturan berlalu-lintas.
"Saya himbau kedepan untuk awak armada agar selalu mentaati peraturan berlalu-lintas untuk hari ini kami hanya memberikan himbauan namun kami akan kembali turun, jika masih ada angkutan barang yang tidak mengindahkan peraturan berlalu-lintas di jalan akan kami kandangkan armada yang melanggar tidak mentaati aturan pemerintah dan undang-undang."tambahnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait