Dishub Pandeglang Lakukan Tindakan Pada Angkutan Barang Yang Melanggar Lalin

AGUS
Petugas dishub Pandeglang razia angkutan barang yang melintas (ist)

Kabid Lalin juga menjelaskan dasar kegiatan Hari ini undang undang angkutan barang" Dasar hukum kegiatan hari ini Undang-undang No 22 tahun 2009. Tentang Lalu-lintas dan angkutan Jalan, PP No 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya PP No 30 tahun 2021 tentang, penyelenggaraan tentang Lalulintas Jalan dan Perbub No 8 tahun 2007 tentang larangan Sumbu tiga masuk wilayah Kabupaten Pandeglang." Ucapnya 

Masih dikatakan Yat Hidayat pada iNewsbanten.id menghimbau kepada semua awak armada angkutan barang agar selalu mentaati peraturan berlalu-lintas.

"Saya himbau kedepan untuk awak armada agar selalu mentaati peraturan berlalu-lintas untuk hari ini kami hanya memberikan himbauan namun kami akan kembali turun, jika masih ada angkutan barang yang tidak mengindahkan peraturan berlalu-lintas di jalan akan kami kandangkan armada yang melanggar tidak mentaati aturan pemerintah dan undang-undang."tambahnya



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network