SERANG, iNewsBanten- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Cikande, Kabupaten Serang menggelar razia gabungan pajak kendaraan.
Razia menyasar semua pengendara, mulai dari sepeda motor, mobil dan angkutan umum.
Dilaksanakan di Jalan Raya Jakarta-Serang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Akibatnya puluhan kendaraan pun turut terjaring razia. Diantaranya roda dua sebanyak 35 kendaraan dan roda empat 31 kendaraan.
Kepala UPTD Samsat Cikande, Rita Prameswari mengatakan, kegiatan razia gabungan tersebut untuk menjaring dan menyadarkan masyarakat wajib pajak yang tidak bayar atau yang keterlambatan.
Rita mengungkapkan, saat menggelar razia, tidak sedikit wajib pajak yang terjaring. Hal itu disebutnya lantaran selama pandemi tidak ada razia, sehingga banyak masyarakat yang lengah untuk membayar pajak
“Wajib pajak banyak yang terjaring. Disini kita tidak menilang, melainkan memperingati kita kasih surat, dan surat peryataan kesanggupan kapan membayar pajak itu,” katanya saat di lokasi, Selasa (11/10/2022).
Untuk surat pernyataan, kata Rita, akan diberikan batas waktu selama 10 hari kedepan terhitung dari hari razia untuk segera membayar pajak.
Rita menjelaskan, Samsat Cikande juga menyediakan pelayanan bayar di tempat. Apabila masyarakat yang terjaring saat razia dapat langsung membayar di tempat yang telah disediakan.
“Kita ksih surat kesanggupan bayar itu yang tertera 10 hari setelah ada penindakan. Kalau tidak bayar juga kita akan serahkan kepada polisi untuk selanjutnya jika ada razia lagi diperingatkan lagi,” katanya kepada iNewsBanten.
Selain itu, kata Rita, dalam kesempatan ini pihaknya mensosialisasikan terkait program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi
"Ini juga menjadi kesempatan kita untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait program yang masih berlangsung sampai Desember 2022," tuturnya
Selain itu, kata Rita, untuk masyarakat yang langsung membayar pajak ditempat yakni sebanyak Rp5 juta.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Serang Iptu Budi Mulyadi Mengatakan kegiatan tersebut merupakan rangkaian hari ke 9 Operasi Zebra 2022.
" Kita mulai operasi zebra mulai dari tanggal 3 hari ini merupakan giat operasi zebra hari ke 9, kita bersama UPT Cikande melaksanakan giat pada hari ini, pelanggaran didominasi oleh roda dua , tidak memiliki Sim, dan mati stnk, himbauan kepada pengendara untuk tetap mematuhi peraturan lalulintas dan tetap berhati-hati dalam berkendara," ucap Budi.
Sementara itu juga, salah seorang warga Yadi Maulana (48) warga Kragilan, yang terkena razia mengatakan bahwa pajak sepeda motornya sudah terlambat selama 3 tahun sejak pandemi dan diberhentikan dari tempatnya bekerja.
Kini ia hanya kerja serabutan dan belum sempat membayar pajak karena keterbatasan dana.
Dirinya pun mengaku kebijakan dari Pemerintah Provinsi Banten dalam program bebas denda pajak dinilai sangat membantu orang-orang yang bernasib seperti dirinya saat ini.
"Saya baru tahu ada program penghapusan denda pajak ini, lumayan dapat terbantu dan tidak terlalu besar bayar pajaknya karena denda dihapus," katanya saat ditemui iNewsBanten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait