TANGERANG, iNews Banten – Seorang pria berinisial HL (38) dibekuk aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang. Warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan modus operandi tersangka HL adalah dengan menghapus dan melabel kembali tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa dari kopi sachet.
“Kopi sachet cap kedaluarsanya dihapus menggunakan tinner. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen. Kopi sachet itu lalu diperdagangkan ke toko-toko sembako di sekitar wilayah Cikupa,” kata Romdhon, Rabu (12/10/2022).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait