Tergiur Untung Besar, Pemuda di Tangerang Ubah Tanggal Kedaluarsa Kopi Sachet

Erdi
Ilustrasi Borgol Inews id

TANGERANG, iNews Banten – Seorang pria berinisial HL (38) dibekuk aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang. Warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan modus operandi tersangka HL adalah dengan menghapus dan melabel kembali tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa dari kopi sachet.

“Kopi sachet cap kedaluarsanya dihapus menggunakan tinner. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen. Kopi sachet itu lalu diperdagangkan ke toko-toko sembako di sekitar wilayah Cikupa,” kata Romdhon, Rabu (12/10/2022).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network