Kejati Jemput Paksa Alvin Lim Untuk Ditahan di Rutan Salemba, Ada Apa?

Ariedwi Satrio
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjemput paksa advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri pada malam ini, Selasa (18/10/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBanten - Alvin Lim dijemput paksa untuk ditahan di rutan Salemba pada pelaksanaan putusan banding terkait kasus pemalsuan surat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjemput paksa advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri pada malam ini, Selasa (18/10/2022). Alvin Lim dijemput paksa berdasarkan pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI.

"Betul (dijemput paksa). Pelaksanaan putusan banding PT DKI. Putusan nomor 28/PID/2020/PTDKI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, Selasa (18/10/2022).

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.

Putusan di tingkat banding tersebut memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang telah dimohonkan untuk banding

Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, jaksa kemudian melakukan upaya penahanan terhadap Alvin Lim ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Hal tersebut, sesuai dengan perintah hakim yang mengacu pada putusan pengadilan.

 

Artikel ini sebelumnya sudah ditayangkan di iNews.id 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network