Bharada E dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Tidak Akan Merevisi Tuntutan

Irfan Ma'ruf
Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsBantenKejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Sebab jaksa meyakini tuntutan yang diberikan terhadap Richard sesuai dengan pedoman yang dianut Kejaksaan. 

"Ini sudah benar, ngapain direvisi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023). 

Dia mengatakan jika tuntutan tidak benar dan perlu direvisi, akan langsung dilakukan oleh jaksa. Salah satu contohnya tuntutan kasus di Karawang. 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network