JAKARTA, iNewsBanten - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Sebab jaksa meyakini tuntutan yang diberikan terhadap Richard sesuai dengan pedoman yang dianut Kejaksaan.
"Ini sudah benar, ngapain direvisi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
Dia mengatakan jika tuntutan tidak benar dan perlu direvisi, akan langsung dilakukan oleh jaksa. Salah satu contohnya tuntutan kasus di Karawang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait