MUSI, iNewsBanten - Oknum dukun cabul warga Desa Leban ini, yang tega meyetubuhi anak tiri nya yang masih dibawah umur. Aksi tersebut diduga dilakukan tersangka Jumadi alias Jum (42) hingga 20 kali selama lima tahun terakhir.
Tersangka warga Dusun VII, Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas. Terduga pelaku bermodus hendak mengobati penyakit yang diderita korban.
Dukun yang juga berprofesi sebagai petani itu diduga telah memperkosa anak tirinya di beberapa tempat seperti di rumahnya, kediaman kerabat, hingga di perkebunan.
https://Yuk baca berita iNews.id, Dukun di Musi Rawas Tega Setubuhi Anak Tiri hingga 20 Kali Selama 5 Tahun Terakhir https://Sumsel.inews.id/berita/dukun-di-musi-rawas-tega-setubuhi-anak-tiri-hingga-20-kali-selama-5-tahun-terakhir Banyak konten menarik lainnya lho, download appsnya disini https://www.inews.id/apps"Diingat oleh si korban 20 kali, jadi kalkulasinya setahun dia melakukan lima kali," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmad, Rabu (26/10/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa pencabulan itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun. Tersangka mengaku pelecehan seksual tersebut berawal saat korban meminta pertolongan kepada tersangka untuk mengobati benjolan di kepalanya.
"Tadinya aku tidak ada pikiran cabul itu, tapi entah kenapa pikiran aku seperti orang stres. Aku khilaf lihat paha saat proses pengobatan anak tirinya," kata Jumadi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini pernah tayang di iNews id
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait