Bejat! Bocah SD di Serang Dicekoki Miras Lalu Dicabuli, Pelaku Dibekuk Polisi
SERANG, iNewsBanten.id – Seorang pria berinisial K (20), warga Cikande, Kabupaten Serang, kini meringkuk di tahanan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Dia ditangkap atas dugaan kasus cabul terhadap seorang bocah Sekolah Dasar (SD) berinisial SA (13).
Peristiwa memilukan ini terjadi ketika SA diajak oleh pelaku untuk bermain ke sebuah kos-kosan di sekitar Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Di lokasi tersebut, korban dicekoki minuman keras (miras) dan kemudian dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku K menggunakan modus janji manis untuk menikahi korban jika SA sampai hamil. "Korban sempat menolak tapi dibujuk rayu dijanjikan menikah kalau hamil," jelas Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta