Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Akibat Lakalantas Selama Tahun 2024, Tercatat di Hukum Polres Cilegon Sebanyak 34 Orang Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Cabuli Siswi SD, Sopir 49 Tahun Dilaporkan ke Polisi di Lebak ‎

Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:41 WIB
  • author Febri Febrianto
Diduga Cabuli Siswi SD, Sopir 49 Tahun Dilaporkan ke Polisi di Lebak ‎
Foto ilustrasi: bocah siswi SD di cabuli sopir berinisial sm (49)

‎LEBAK, iNews Banten.id — Seorang sopir berinisial SM (49), warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dilaporkan kepada polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang murid sekolah dasar berusia 11 tahun.

‎

‎Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menyebut korban masih di bawah umur dan SM merupakan terduga pelaku dalam kasus tersebut.

‎

‎“Benar, korban masih di bawah umur. Sedangkan terduga pelakunya seorang sopir berinisial SM (49) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten,” kata Moestafa, Rabu (7/10/2026).

‎

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut