Diduga Cabuli Siswi SD, Sopir 49 Tahun Dilaporkan ke Polisi di Lebak
Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:41 WIB
LEBAK, iNews Banten.id — Seorang sopir berinisial SM (49), warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dilaporkan kepada polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang murid sekolah dasar berusia 11 tahun.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menyebut korban masih di bawah umur dan SM merupakan terduga pelaku dalam kasus tersebut.
“Benar, korban masih di bawah umur. Sedangkan terduga pelakunya seorang sopir berinisial SM (49) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten,” kata Moestafa, Rabu (7/10/2026).
Editor: Mahesa Apriandi