Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Akibat Lakalantas Selama Tahun 2024, Tercatat di Hukum Polres Cilegon Sebanyak 34 Orang Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Cabuli Siswi SD, Sopir 49 Tahun Dilaporkan ke Polisi di Lebak ‎

Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:41 WIB
  • author Febri Febrianto
Diduga Cabuli Siswi SD, Sopir 49 Tahun Dilaporkan ke Polisi di Lebak ‎
Foto ilustrasi: bocah siswi SD di cabuli sopir berinisial sm (49)

‎LEBAK, iNews Banten.id — Seorang sopir berinisial SM (49), warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dilaporkan kepada polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang murid sekolah dasar berusia 11 tahun.

‎

‎Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menyebut korban masih di bawah umur dan SM merupakan terduga pelaku dalam kasus tersebut.

‎

‎“Benar, korban masih di bawah umur. Sedangkan terduga pelakunya seorang sopir berinisial SM (49) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten,” kata Moestafa, Rabu (7/10/2026).

‎

‎Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, korban dan SM awalnya berkenalan melalui aplikasi Popup. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp hingga akhirnya sepakat untuk bertemu.

‎

‎SM kemudian menemui korban dan mengajaknya makan bakso di wilayah Bolang, Kecamatan Malingping. Setelah itu, korban dibawa menuju sebuah warung kosong di kawasan Pantai Pasir Putih atau Pasput.

‎

‎Di lokasi tersebut, polisi menyebut SM mengaku memberikan dua butir obat berwarna putih kepada korban. Setelah itu, dugaan pencabulan terhadap korban terjadi.

‎

‎“Setelah minum obat, terduga pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya dengan menggagahi korban,” ujar Moestafa.

‎

‎Setelah kejadian, SM disebut meninggalkan korban seorang diri di warung. Keluarga yang sebelumnya mencari keberadaan korban kemudian menemukan korban di lokasi tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.

‎

‎Saat ini, polisi masih menangani laporan tersebut dan melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana seksual terhadap anak tersebut.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut