PANDEGLANG iNews Banten - Berkaitan dengan penyerobotan Lahan 1 Kampung di Kampung Rancecet Desa Rancapinang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Banten oleh seorang oknum yang merupakan warga kabupaten Serang.
Evan Kepala Desa Rancapinang Mengatakan Semua Warga Negara Mempunyai hak yang sama, " Sesuai kapasitas saya sebagai kepala Desa kepada beberapa pihak yang bersengketa saya tidak bisa memihak kepada siapapun," ujarnya, Kamis(11/11/2022).
Adapun beberapa pihak yang membawa sertifikat yang dikeluarkan BPN dan bisa dibuktikan keabsahannya, pihaknya sebagai kepala Desa tidak bsa memutuskan karena bukan kapasitas.
" Masyarakat yang saat ini menempati lahan secara turun temurun dari kakek nenek nya itu juga dipersilahkan, dengan haknya adapun saya selaku kepala desa tidak bisa memberikan keputusan karena itu bukan kapasitas kami di desa untuk menyatakan siapa pemiliknya," terangnya.
Masih dikatakan Kades Rancapinang menambahkan dirinya menjabat kepala desa baru sejak desember tahun lalu .
" Saya riwayatnya tidak tau karena saya juga menjabat kepala Desa baru 1 tahun yang lalu, dan harapan saya bisa terjaga harmonisasi di lingkungan Desa saya," tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait