Korban Minta Kejelasan Kasus Penyerobotan Lahan yang Dijadikan Sekolah dan Vihara ke Bareskrim Polri
JAKARTA, iNewsBanten - Kuasa Hukum Deolipa Yumara mendampingi pelapor Arif Saifuddin mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu siang (10/12/2025) sekira pukul 12.00 WIB untuk meminta kejelasan penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah di Surabaya yang telah berjalan sejak 2019 namun hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan, meski para terlapor telah berstatus tersangka selama tiga tahun.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Deolipa menjelaskan bahwa kliennya, Arif Saifuddin (56), merupakan korban penyerobotan tanah seluas 16.160 meter persegi di wilayah Lontar, Kota Surabaya. Tanah yang awalnya berupa lahan kosong itu kini telah berdiri bangunan berupa vihara dan sekolah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
