PANDEGLANG, iNewsBanten – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan surat penutupan sementara terhadap sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Provinsi Banten, termasuk beberapa dapur di Kabupaten Pandeglang. Kamis, 12 Maret 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 838/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026. Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penutupan sementara dilakukan karena sejumlah dapur SPPG belum memenuhi persyaratan fasilitas dasar yang diwajibkan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fasilitas yang dimaksud di antaranya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta mess bagi petugas dapur.
Beberapa dapur SPPG di Kabupaten Pandeglang yang tercantum dalam surat tersebut di antaranya:
SPPG Pandeglang Cadasari Cadasari2, tidak memiliki IPAL dan mess.
SPPG Koroncong Bangkonol, tidak memiliki sarana IPAL.
SPPG Menes Purwaraja2, tidak memiliki SLHS, IPAL dan mess.
SPPG Munjul Sukasaba, tidak memiliki sarana IPAL.
SPPG Labuan Labuan2, tidak memiliki sarana IPAL.
SPPG Cikedal Cening1, tidak memiliki mess.
SPPG Angsana1, tidak memiliki mess.
SPPG Pandeglang Kabayan4, tidak memiliki mess.
SPPG Cimanuk Rocek1, tidak memiliki SLHS dan mess.
SPPG Patia Pasirgadung, tidak memiliki mess.
SPPG Patia Surianen, tidak memiliki mess.
SPPG Kaduhejo Sukamanah, tidak memiliki mess.
SPPG Menes Alaswangi1, tidak memiliki SLHS dan mess.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
