SERANG, iNewsBanten- Polda Banten memusnahkan 8.527 lembar uang palsu hasil temuan dan penyerahan dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (29/4/2026).
Langkah ini menegaskan upaya aparat menekan peredaran uang palsu dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, memimpin langsung pemusnahan yang juga dihadiri perwakilan Bank Indonesia Banten Ameriza M. Moesa, Kejati Banten Raden Isjunianto, serta Pengadilan Tinggi Syarif Hidayat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
