Polresta Serang Musnahkan Lebih dari 15 Ribu Botol Miras, Tekan Peredaran Ilegal

Erdi
Pemusnahan 15 ribu botol miras di Polresta Serang Kota. (Foto: Istimewa).

SERANG, iNewsBanten — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang memusnahkan lebih dari 15 ribu botol minuman keras (miras) hasil pengungkapan kasus di wilayah Taktakan, Kota Serang, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang, Kombes Pol. Yudha Satria, di halaman Satreskrim Polresta Serang.

 

Total sebanyak 15.199 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri dari jenis Singaraja, Pros, Blackcurrant, Beer Pros Anggur, Anggur Coliseum, Iceland, hingga anggur merah biasa.

 

Yudha Satria menegaskan bahwa peredaran miras ilegal memberikan dampak negatif yang luas bagi masyarakat, terutama kalangan generasi muda. Menurutnya, konsumsi miras kerap menjadi pemicu berbagai gangguan ketertiban.

 

“Efek yang ditimbulkan dari minuman keras ini antara lain mabuk-mabukan, kekerasan, tawuran, hingga balap liar,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota dan Kabupaten Serang.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network