Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, serta Ketua DPRD Kota Serang. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen bersama dalam menekan peredaran minuman keras ilegal.
Sementara itu, terhadap pemilik barang bukti, polisi telah menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda sekitar Rp30 juta.
Yudha juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam upaya pemberantasan miras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Apabila menemukan warung atau tempat hiburan malam yang tidak berizin dan menjual minuman keras, segera laporkan kepada kami. Sekecil apa pun akan tetap kami tindak,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
