Polresta Serang Musnahkan Lebih dari 15 Ribu Botol Miras, Tekan Peredaran Ilegal

Erdi
Pemusnahan 15 ribu botol miras di Polresta Serang Kota. (Foto: Istimewa).

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, serta Ketua DPRD Kota Serang. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen bersama dalam menekan peredaran minuman keras ilegal.

 

Sementara itu, terhadap pemilik barang bukti, polisi telah menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda sekitar Rp30 juta.

 

Yudha juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam upaya pemberantasan miras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

“Apabila menemukan warung atau tempat hiburan malam yang tidak berizin dan menjual minuman keras, segera laporkan kepada kami. Sekecil apa pun akan tetap kami tindak,” tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network